Ujian yang wajib ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi dari Pengatur Tingak I, II/d menjadi Penata Muda, III/a
- Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja
- Biodata Calon Peserta Ujian Dinas
- Fotocopy SK Pangkat Akhir (legalisir)
- Fotocopy SKP 2 tahun terakhir (legalisir)
- Pas Foto Ukuran 3x4 latar merah menggunakan PDH Khaki
- Pas Foto Ukuran 4x6 latar merah menggunakan PDH Khaki